Rabu, 17 Desember 2014

GOLONGAN YANG DIMUDAHKAN/DIKABULKAN SAAT BERSUMPAH, PELAJARAN MALU, HIKMAH SIAGA SAAT HENDAK TIDUR & JENIS JUAL-BELI YANG DIHARAMKAN



RANGKUMAN HADITS NO. 365, 366, 367 & 368
(مختار الأحاديث النبوية)

Dipresentasikan pada hari Ahad, 14 Desember 2014

بسم الله الرحمن الرحيم
Hadits No. 365
Oleh : Iis Salbiyah

Terjemah:
“Sesungguhnya diantara hamba-hamba Allâh terdapat orang yang jika bersumpah kepada Allâh, maka Allâh pasti melaksanakan sumpahnya.”
(HR. Imam Bukhori)
Penjelasan Hadits:
Asbabul wurud nya:
Dari Anas bin Malik Ra. berkata Rasulullah Saw. bersabda:
”Sesungguhnya ada salah seorang hamba Allah yang apabila dia bersumpah maka akan dipenuhi (sumpahnya).”
(Muttafaq ‘alaihi, HR. Al-Bukhari 2703 dan Muslim 1903)
Ketidakjelasan salah seorang hamba dalam hadits itu telah dijelaskan oleh sababul wurud hadits ini, yaitu dalam perkataan Anas bin Malik Ra:
Rabi’ –bibi Anas bin Malik- mematahkan gigi taring salah seorang budak dari kalangan kaum Anshor, lalu mereka (kaum Anshor) mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk meminta qishash, maka beliau memerintahkan untuk mengqishosh (menghukum balas terhadap Rabi’). Maka berkatalah Anas bin an-Nadhar, paman Anas bin Malik Ra:

لا والله لا تكسر ثنيتها يا رسول الله، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "
”Tidak, Demi Allah jangan kau patahkan gigi taringnya (Rabi’) wahai Rasulullah.


 Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

إن من عباد الله من لو أقسم على الله لأبره
”Sesungguhnya ada salah seorang hamba Allah yang apabila dia bersumpah maka akan dipenuhi (sumpahnya).”
(Muttafaq ‘alaihi, HR. Al-Bukhari 2703 dan Muslim 1903)

Tambahan:
1.      Hamba-hamba Allah yang apabila bersumpah maka sungguh Allah akan memudahkan atau mengabulkan sumpah tersebut. Siapakah hamba-hamba Allah yang akan Allah kabulkan ? Yaitu orang yang dekat dengan Allah yakni dengan melaksanakan ibadah wajib dan sunah dan mengikhlaskan ibadahnya kepada Allah SWT.
2.      Sumpah itu hanya berlaku untuk sesuatu  yang benar dan besar atau penting.
3.      Dengan cara bersumpah itu bisa meyakinkan kepada Allah, sumpah itu harapan.
4.      Sumpah itu menjadikan sebuah alternatif untuk meminta dikabulkan doa kita. Terdapat hadist Qudsi yang berbunyi :
“Jika aku telah mencintai nya aku menjadi pendengar nya yang ia gunakan untuk mendengar, menjadi penglihatan yang ia gunakan untuk melihat, menjadi tangan nya yang ia gunakan untuk berbuat, dan menjadi kakinya yang ia gunakan untuk berjalan.”

Maksudnya, barang siapa yang bersungguh-sungguh dalam mendekatkan kepada Allah dengan ibadah-ibadah wajib lalu ibadah-ibadah sunah, maka Allah akan mendekatkan kepadanya, dan menaikkan derajat dari tingkat iman ke ihsan. Dia merasa ibadah yang mereka lakukan selalu diawasi Allah sehingga hatinya dengan ma’rifat kepada Allah SWT.
Ini menunjukkan bahwa orang yang dicintai Allah dan didekatkan kepadaNya, hamba itu akan memiliki kedudukan  khusus disisi Allah sehingga jika ia meminta sesuatu kepada Allah, Allah akan memberi yang diminta.

Hadits No. 366
Terjemah:
Diantara ajaran yang sudah ada sejak dulu (sejak Nabi diutus) adalah pelajaran malu.
(HR. Imam Bukhari Muslim)

Penjelasan Hadits:
1.      Semakin tinggi tingkat pengetahuan seseorang maka semakin besar rasa malunya.
2.      “Kalau anda tidak takut dengan Allah, kalau anda tidak malu dengan sesama, maka lakukan sesukamu.”
3.      Malu merupakan usaha pencegahan agar tidak melakukan sesuatu yang dilarang yang dapat melahirkan sikap ‘iffah (menjaga diri).
Hadits No. 367
Oleh : Silvia Indriati

Hadits dan Terjemah:
إن هذه النار إنما هي عدو لكم، فإذا نمتم فأطفئوها عنكم
“Sungguh, api  ini musuh yang nyata bagimu, jika kalian tidur maka matikanlah api dari kalian.”
Penjelasan Hadits:
Hadist ini menerangkan tentang hikmah mematikan api sebelum kalian tidur.
Disebutkan dalam (asbabul wurud) kebakaran menimpa suatu kaum di waktu malam pada masa Rasulullah Saw. Sampailah berita kepada Rasulullah Saw, beliau bersabda sebagaimana hadit diatas,

Sahabat Abdullah bin Umar r.a. meriwayatkan Rasulullah saw, bersabda:
“Jangan sekali – sekali kalian tinggalkan ( api menyala ) di rumah-rumah kalian saat kalian tidur.”

Dan dikisahkan juga yang diriwayatkan oleh Abu Daud dalam Sunan Kitab Adab:
Dikisahkan seekor tikus keluar, menarik sumbu (lentera) lalu ia melemparkan sumbu api di depan Rasullullah SAW, persis pada tikar beliau duduki, apipun sempat membakar tikar seukuran dirham, dan ketika itu beliau bersabda:
“Jika kalian hendak tidur, matikanlah lentera –lentera kalian, sungguh setan menunjukan tikus untuk melakukan yang seperti ini, hingga api membakar.”

Hadist ini juga menganjurkan kita untuk mengerti tentang adab sebelum tidur. Sebelum kita tidur hendaklah mematikan api, atau lampu.
Dan dari Jabir bin Abdullah bahwasanya Rasullullah SAW bersabda:
“Matikanknlah lampu-lampu diwaktu malam jika kalian hendak tidur, dan tutuplah pintu-pintu bejana makanan dan minuman kalian.”

Dan yang seperti ini (potensi buruk dari api/marabahaya kebakaran) insya Allah tidak akan terjadi apabila setiap muslim berpegang pada adab-adab Islam yang diajarkan sebelum tidur seperti mematikan api atau semakna dengannya.

Hadits No. 368
Oleh : Salsabila Nisa

Hadits dan Terjemah:
ان الله تعلي و رسوله حرما بيع الخمر والميتة والخنزير واللاصنام (رواه بخاري و مسلس عن جابر)
Sesungguhnya Allah dan Rasulnya mengharamkan penjualan khamr, bangkai, babi, dan patung.
(HR. Imam Bukhori Muslim)
Penjelasan Hadits:
Hadits ini menunjukkan haramnya jual-beli khamr, bangkai, babi, dan patung.
Poin pertama yang diharamkan hadits ini adalah jual beli khamr. Apa yang dimaksud dengan khamr?
كل مسكر خمر و كل خمر حرام (الحديث)
“Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap yang khamr haram.
Termasuk juga yang berbentuk padat, cairan, maupun gas. Bahkan termasuk kuantitasnya, sedikit maupun banyak tetap sama hukumnya. Tidak hanya mengkonsumsinya saja yang haram, tetapi memproduksi dan menjual-belikannya pun ikut haram. Begitu diharamkannya khamr karena dampak buruknya yang banyak serta dapat merusak akal pengkonsumsinya.
 Menurut jumhur ulama, khamr adalah zat yang najis. Meskipun menurut Ash Shon’aniy dalam kitab Subulus Salam, khamr tidaklah najis. Dalam riwayat lain, disebutkan mengenai terlaknatnya orang yang mendukung jual belinya khamr:
قال لرسولالله صلي الله عليه وسلم : لعن الله الخمر وشرابها وساقيها وبائعها ومبتاعها وعاصرها ومعتصرها وحاملها والمحمولة اليه (رواه احمد وابو داود وابن ماجه)
“Allah melaknat khamr, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya, dan orang yang meminta diantarkan.”

            Poin kedua adalah jual beli bangkai. Syariat islam melarang menjual bangkai dan larangan ini bersifat umum untuk semua bangkai, baik bangkai manusia maupun hewan (kecuali hewan laut dan belalang).
Ketika Rasulullah ditanya,
 “Bagaimana pendapatmu tentang lemak bangkai, karena ia dapat digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit, dan untuk bahan bakar lampu?” Rasulpun menjawab,”Laknat bagi orang Yahudi, sungguh Allah telah menharamkan lemaknya, tetapi mereka meleburnya (menjadi minyak) kemudian menjualnya dan memakan hasil dari penjualannya.”

Kemudian poin ketiga adalah babi. Jelas bahwa babi adalah hewan yang haram. Dalam Quran surah Al Maidah ayat 3 disebutkan:
انما حرم عليكم الميتة والدم ولحم الخنزير......
“Sungguh telah diharamkan atas kalian semua bangkai, darah, daging babi,…..”
 Sebagian besar jumhur ulama mengatakan bahwa jual beli babi juga diharamkan karena zatnya yang najis. Termasuk poin pertama dan kedua yang telah disebutkan (khamr dan bangkai).
Dan poin terakhir adalah ashnam. Ashnam disini diartikan patung yang memiliki bentuk tubuh. Dilarang diperjualbelikan karena patung bisa menjadi perantara menuju kesyirikan, merusak agama, dan tidak ada manfaatnya. Sama halnya dengan jual beli salib, alkitab, dan simbol simbol agama lain yang berisi kesyirikan dan bentuk peribadatan kepada selain Allah. Dalam Quran surah Nuh ayat 23 disebutkan perihal kesyirikan kaum Nabi Nuh a.s:
وقالوا لا تذرن الهتكم ولا تذرن ودا ولا سواعا ولا يغوث ويعوق و نسرا
“Dan mereka berkata: Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) terhadap Wadd, Suwwa’, Ya’uq, dan Nasr.”
Pelajaran yang dapat kita ambil dari ayat tersebut adalah kesyirikan yang muncul di masa Nabi Nuh a.s adalah karena sikap yang berlebihan terhadap orang-orang sholih pada masa itu (Wadd, Suwwa’, Ya’uq, dan Nasr). Mereka beri’tikaf atau bersemedi dan berdoa di sisi kuburnya, bahkan sampai membuatkan patung berhala orang-orang sholih tersebut yang akhirnya mereka sembah sendiri.
Tambahan:
1.      Bangkai dalam bahasa Arab disebut maytatun, yaitu segala sesuatu selain manusia yang mati tanpa disembelih dengan syar’i. Sedangkan manusia yang sudah meninggal dalam bahasa Arab disebut maytun. Mengapa berbeda? Karena sebagaimana firman Allah Q.S. al-Isra’ ayat 70, bahwa Allah telah memuliakan Bani Adam (manusia).
2.      Khinzir/babi diharamkan dalam Islam karena babi tidak mempunyai manfaat atau unsur baik sedikitpun.  
3.      Ashnam/patung yaitu sesuatu yang dibuat menyerupai manusia atau hewan (mempunyai ruh-tumbuhan tidak termasuk).
4.      Mayoritas Ulama (Ijma’) mengatakan bahwa membuat patung dihukumi haram. Ukurannya yaitu jika terdapat patung yang seandainya diberi ruh maka ia hidup, maka termasuk haram. Jadi jika hanya sebagian saja tubuh patung yang menyerupai manusia atau hewan yang seandainya ia diberi ruh tidak hidup, maka dibolehkan.
5.      Dalam sebuah hadits, kelak orang yang membuat patung akan diperintahkan oleh Allah agar memberi ruh pada patung tersebut sampai hidup. Jika tidak mampu, maka Allah terus menyiksanya sampai ia bisa membuat patung tersebut hidup. Artinya, orang yang membuat patung akan mendapatkan siksa yang terus menerus.
6.      Illat diharamkan membuat patung yaitu dihindarkan dari kemusyrikan karena menyamakan dengan yang lain.

Wallaahu a’lam bis showaab......

Tidak ada komentar:

Posting Komentar