RANGKUMAN HADITS NO. 365, 366, 367 & 368
(مختار
الأحاديث النبوية)
Dipresentasikan pada hari
Ahad, 14 Desember 2014
بسم الله الرحمن الرحيم
Hadits No. 365
Oleh : Iis Salbiyah
Terjemah:
“Sesungguhnya diantara hamba-hamba Allâh terdapat orang yang
jika bersumpah kepada Allâh, maka Allâh pasti melaksanakan sumpahnya.”
(HR.
Imam Bukhori)
Penjelasan Hadits:
Asbabul wurud nya:
Dari Anas
bin Malik Ra. berkata
Rasulullah Saw. bersabda:
”Sesungguhnya ada salah seorang hamba Allah yang apabila
dia bersumpah maka akan dipenuhi (sumpahnya).”
(Muttafaq
‘alaihi, HR. Al-Bukhari 2703 dan Muslim 1903)
Ketidakjelasan
salah seorang hamba dalam hadits itu telah dijelaskan oleh sababul wurud hadits
ini, yaitu dalam perkataan Anas bin Malik Ra:
Rabi’ –bibi Anas bin Malik- mematahkan gigi taring
salah seorang budak dari kalangan kaum Anshor, lalu mereka (kaum Anshor)
mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk meminta qishash, maka
beliau memerintahkan untuk mengqishosh (menghukum balas terhadap Rabi’). Maka
berkatalah Anas bin an-Nadhar, paman Anas bin Malik Ra:
لا والله لا تكسر ثنيتها يا رسول الله، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "
”Tidak, Demi Allah
jangan kau patahkan gigi taringnya (Rabi’) wahai Rasulullah.”
Maka
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
إن من عباد الله من لو أقسم على الله لأبره
”Sesungguhnya ada salah seorang hamba
Allah yang apabila dia bersumpah maka akan dipenuhi (sumpahnya).”
(Muttafaq ‘alaihi, HR. Al-Bukhari
2703 dan Muslim 1903)
Tambahan:
1.
Hamba-hamba Allah yang apabila bersumpah
maka sungguh Allah akan memudahkan atau mengabulkan sumpah
tersebut. Siapakah hamba-hamba
Allah yang akan Allah kabulkan ? Yaitu orang yang dekat dengan Allah yakni
dengan melaksanakan ibadah wajib dan sunah dan mengikhlaskan ibadahnya kepada
Allah SWT.
2.
Sumpah itu hanya berlaku untuk
sesuatu yang benar dan besar atau penting.
3.
Dengan cara bersumpah itu
bisa meyakinkan kepada Allah,
sumpah itu harapan.
4. Sumpah
itu menjadikan sebuah alternatif untuk
meminta dikabulkan doa kita. Terdapat
hadist Qudsi yang berbunyi :
“Jika aku telah mencintai nya aku menjadi
pendengar nya yang ia gunakan untuk mendengar, menjadi penglihatan yang ia
gunakan untuk melihat, menjadi tangan nya yang ia gunakan untuk berbuat, dan
menjadi kakinya yang ia gunakan untuk berjalan.”
Maksudnya, barang siapa yang bersungguh-sungguh
dalam mendekatkan kepada Allah dengan ibadah-ibadah wajib lalu ibadah-ibadah
sunah, maka Allah akan mendekatkan kepadanya, dan menaikkan derajat dari
tingkat iman ke ihsan. Dia merasa ibadah yang mereka lakukan selalu diawasi
Allah sehingga hatinya dengan ma’rifat kepada Allah SWT.
Ini menunjukkan bahwa orang yang dicintai Allah
dan didekatkan kepadaNya, hamba itu akan memiliki kedudukan khusus disisi
Allah sehingga jika ia meminta sesuatu kepada Allah, Allah akan memberi yang
diminta.
Hadits No. 366
Terjemah:
“Diantara
ajaran yang sudah ada sejak dulu (sejak Nabi diutus) adalah pelajaran malu.”
(HR.
Imam Bukhari Muslim)
Penjelasan Hadits:
1. Semakin tinggi
tingkat pengetahuan seseorang maka semakin besar rasa malunya.
2.
“Kalau anda tidak takut dengan Allah, kalau anda tidak malu dengan sesama,
maka lakukan sesukamu.”
3. Malu merupakan usaha
pencegahan agar tidak melakukan sesuatu yang dilarang yang dapat melahirkan
sikap ‘iffah (menjaga diri).
Hadits No. 367
Oleh : Silvia Indriati
Hadits dan Terjemah:
إن هذه النار إنما هي عدو
لكم، فإذا نمتم فأطفئوها عنكم
“Sungguh, api ini musuh yang nyata bagimu,
jika kalian tidur maka matikanlah api dari kalian.”
Penjelasan Hadits:
Hadist ini menerangkan
tentang hikmah mematikan api sebelum kalian tidur.
Disebutkan dalam (asbabul
wurud) kebakaran menimpa suatu kaum di waktu malam pada masa Rasulullah Saw.
Sampailah berita kepada Rasulullah Saw, beliau bersabda sebagaimana hadit
diatas,
Sahabat Abdullah bin Umar r.a. meriwayatkan
Rasulullah saw, bersabda:
“Jangan sekali – sekali kalian tinggalkan ( api
menyala ) di rumah-rumah kalian saat kalian tidur.”
Dan dikisahkan
juga yang diriwayatkan oleh Abu Daud dalam Sunan Kitab Adab:
Dikisahkan seekor tikus keluar, menarik sumbu
(lentera) lalu ia melemparkan sumbu api di depan Rasullullah SAW, persis pada
tikar beliau duduki, apipun sempat membakar tikar seukuran dirham, dan ketika
itu beliau bersabda:
“Jika kalian hendak tidur, matikanlah lentera –lentera
kalian, sungguh setan menunjukan tikus untuk melakukan yang seperti ini, hingga
api membakar.”
Hadist ini juga
menganjurkan kita untuk mengerti tentang adab sebelum tidur. Sebelum kita tidur
hendaklah mematikan api, atau lampu.
Dan dari Jabir bin
Abdullah bahwasanya Rasullullah SAW bersabda:
“Matikanknlah lampu-lampu diwaktu malam jika
kalian hendak tidur, dan tutuplah pintu-pintu bejana makanan dan minuman
kalian.”
Dan yang seperti
ini (potensi buruk dari api/marabahaya kebakaran) insya Allah tidak akan
terjadi apabila setiap muslim berpegang pada adab-adab Islam yang diajarkan
sebelum tidur seperti mematikan api atau semakna dengannya.
Hadits No. 368
Oleh : Salsabila Nisa
Hadits dan Terjemah:
ان الله تعلي و رسوله حرما بيع الخمر
والميتة والخنزير واللاصنام (رواه بخاري و مسلس عن جابر)
“Sesungguhnya Allah dan Rasulnya
mengharamkan penjualan khamr, bangkai, babi, dan patung.”
(HR.
Imam Bukhori Muslim)
Penjelasan Hadits:
Hadits ini
menunjukkan haramnya jual-beli khamr, bangkai, babi, dan
patung.
Poin pertama yang diharamkan hadits ini adalah jual
beli khamr. Apa yang
dimaksud dengan khamr?
كل مسكر خمر و كل خمر حرام (الحديث)
“Setiap
yang memabukkan adalah khamr, dan setiap yang khamr haram.”
Termasuk juga yang berbentuk padat, cairan, maupun gas.
Bahkan termasuk kuantitasnya, sedikit maupun banyak tetap sama hukumnya. Tidak
hanya mengkonsumsinya saja yang haram, tetapi memproduksi dan
menjual-belikannya pun ikut haram. Begitu diharamkannya khamr karena dampak
buruknya yang banyak serta dapat merusak akal pengkonsumsinya.
Menurut jumhur ulama, khamr adalah zat yang
najis. Meskipun menurut Ash Shon’aniy dalam kitab Subulus Salam, khamr tidaklah
najis. Dalam riwayat lain, disebutkan mengenai terlaknatnya orang yang
mendukung jual belinya khamr:
قال
لرسولالله صلي الله عليه وسلم : لعن الله الخمر وشرابها وساقيها وبائعها ومبتاعها
وعاصرها ومعتصرها وحاملها والمحمولة اليه (رواه احمد وابو داود وابن ماجه)
“Allah melaknat khamr, orang yang
meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang
memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya, dan
orang yang meminta diantarkan.”
Poin kedua adalah jual beli bangkai. Syariat islam melarang menjual
bangkai dan larangan ini bersifat umum untuk semua bangkai, baik bangkai
manusia maupun hewan (kecuali hewan laut dan belalang).
Ketika Rasulullah
ditanya,
“Bagaimana pendapatmu tentang lemak
bangkai, karena ia dapat digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit, dan
untuk bahan bakar lampu?” Rasulpun menjawab,”Laknat bagi orang Yahudi, sungguh
Allah telah menharamkan lemaknya, tetapi mereka meleburnya (menjadi minyak)
kemudian menjualnya dan memakan hasil dari penjualannya.”
Kemudian poin ketiga adalah babi. Jelas bahwa babi adalah hewan yang haram.
Dalam Qur’an surah Al Maidah ayat
3 disebutkan:
انما حرم عليكم الميتة والدم ولحم
الخنزير......
“Sungguh
telah diharamkan atas kalian semua bangkai, darah, daging babi,…..”
Sebagian
besar jumhur ulama mengatakan bahwa jual beli babi juga diharamkan karena
zatnya yang najis. Termasuk poin pertama dan kedua yang telah disebutkan (khamr
dan bangkai).
Dan poin terakhir adalah ashnam. Ashnam disini diartikan
patung yang memiliki bentuk tubuh. Dilarang diperjualbelikan karena patung bisa
menjadi perantara menuju kesyirikan, merusak agama, dan tidak ada manfaatnya.
Sama halnya dengan jual beli salib, alkitab, dan simbol simbol agama lain yang
berisi kesyirikan dan bentuk peribadatan kepada selain Allah. Dalam Qur’an
surah Nuh ayat 23 disebutkan perihal kesyirikan kaum Nabi Nuh a.s:
وقالوا لا تذرن الهتكم ولا تذرن ودا ولا
سواعا ولا يغوث ويعوق و نسرا
“Dan mereka berkata:
Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan
pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) terhadap Wadd, Suwwa’, Ya’uq,
dan Nasr.”
Pelajaran yang dapat
kita ambil dari ayat tersebut adalah kesyirikan yang muncul di masa Nabi Nuh
a.s adalah karena sikap yang berlebihan terhadap orang-orang sholih pada masa
itu (Wadd, Suwwa’, Ya’uq, dan Nasr). Mereka
beri’tikaf atau bersemedi dan berdoa di sisi kuburnya, bahkan sampai membuatkan
patung berhala
orang-orang sholih tersebut yang akhirnya mereka sembah sendiri.
Tambahan:
1. Bangkai dalam bahasa
Arab disebut maytatun, yaitu segala sesuatu selain manusia yang mati
tanpa disembelih dengan syar’i. Sedangkan manusia yang sudah meninggal dalam
bahasa Arab disebut maytun. Mengapa berbeda? Karena sebagaimana firman
Allah Q.S. al-Isra’ ayat 70, bahwa Allah telah memuliakan Bani Adam (manusia).
2. Khinzir/babi diharamkan dalam Islam karena babi
tidak mempunyai manfaat atau unsur baik sedikitpun.
3. Ashnam/patung yaitu sesuatu yang dibuat
menyerupai manusia atau hewan (mempunyai ruh-tumbuhan tidak termasuk).
4.
Mayoritas Ulama (Ijma’) mengatakan bahwa
membuat patung dihukumi haram. Ukurannya yaitu jika terdapat patung yang
seandainya diberi ruh maka ia hidup, maka termasuk haram. Jadi jika hanya
sebagian saja tubuh patung yang menyerupai manusia atau hewan yang seandainya
ia diberi ruh tidak hidup, maka dibolehkan.
5. Dalam sebuah hadits,
kelak orang yang membuat patung akan diperintahkan oleh Allah agar memberi ruh
pada patung tersebut sampai hidup. Jika tidak mampu, maka Allah terus
menyiksanya sampai ia bisa membuat patung tersebut hidup. Artinya, orang yang
membuat patung akan mendapatkan siksa yang terus menerus.
6. Illat diharamkan membuat patung yaitu
dihindarkan dari kemusyrikan karena menyamakan dengan yang lain.
Wallaahu a’lam bis showaab......
Tidak ada komentar:
Posting Komentar